KEBIJAKAN STANDAR PELAYANAN
SLB NEGERI CICENDO
KOTA BANDUNG
Tahun Ajaran 2025/2026
- PENDAHULUAN
Sebagai institusi pendidikan menengah atas, SLB Negeri Cicendo kota Bandung berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta didik dan pemangku kepentingan. Penyusunan Kebijakan Standar Pelayanan ini bertujuan untuk menjamin pelayanan pendidikan yang profesional, adil, transparan, dan akuntabel, guna mewujudkan pendidikan berkualitas di lingkungan sekolah.
- DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Permendikbud Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
- Peraturan dan regulasi pendidikan lainnya yang relevan.
III. TUJUAN KEBIJAKAN
- Menyediakan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di SLB Negeri Cicendo kota Bandung.
- Meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
- Menumbuhkan budaya pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.
- RUANG LINGKUP STANDAR PELAYANAN
No | Jenis Pelayanan | Komponen Standar | Keterangan |
1 | Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) | Prosedur, jadwal, syarat, biaya | Sesuai juknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat |
2 | Proses Pembelajaran | Kurikulum, jadwal, guru kompeten | Implementasi Kurikulum Merdeka |
3 | Penilaian Hasil Belajar | KKM, remedial, keterbukaan nilai | Disampaikan melalui Raport |
4 | Bimbingan Konseling | Layanan konseling rutin dan insidental | Tersedia konselor BK |
5 | Layanan Perpustakaan | Waktu layanan, koleksi, fasilitas | Buka setiap hari sekolah |
6 | Layanan Administrasi | Surat aktif, legalisasi, mutasi | Proses 1–3 hari kerja |
7 | Pengaduan Masyarakat | Kotak saran, hotline, formulir online | Tindak lanjut max. 3 hari kerja |
PRINSIP PELAYANAN
- Kepastian hukum – sesuai peraturan yang berlaku.
- Keterbukaan – prosedur dan informasi dapat diakses publik.
- Efisiensi dan efektivitas – pelayanan cepat, tepat, dan hemat.
- Kesetaraan – tanpa diskriminasi.
- Akuntabilitas – dapat dipertanggungjawabkan.
- MEKANISME PENGADUAN
Saluran pengaduan di SLB Negeri Cicendo kota Bandung disediakan melalui:
- Kotak saran di ruang BK.
- Kotak saran digital Ig: slbncicendobdg
- Nomor pengaduan/ telepon sekolah: 022-4211855
- Formulir pengaduan digital melalui website sekolah: https://www.slbncicendo.sch.id/
- Semua pengaduan akan diterima dan ditindaklanjuti oleh Tim Layanan Publik maksimal dalam 3 hari kerja.
VII. PENUTUP
Kebijakan Standar Pelayanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan dikaji ulang secara berkala untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan.
Mengetahui,
Kepala SLB Negeri Cicendo Kota Bandung
Wawan, M.Pd. NIP. 197411102008011001 |