KEBIJAKAN STANDAR PELAYANAN

KEBIJAKAN STANDAR PELAYANAN

SLB NEGERI CICENDO

KOTA BANDUNG

Tahun Ajaran 2025/2026

  1. PENDAHULUAN

Sebagai institusi pendidikan menengah atas, SLB Negeri Cicendo kota Bandung berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta didik dan pemangku kepentingan. Penyusunan Kebijakan Standar Pelayanan ini bertujuan untuk menjamin pelayanan pendidikan yang profesional, adil, transparan, dan akuntabel, guna mewujudkan pendidikan berkualitas di lingkungan sekolah.

  1. DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  • Permendikbud Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
  • Peraturan dan regulasi pendidikan lainnya yang relevan.

III. TUJUAN KEBIJAKAN

  • Menyediakan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di SLB Negeri Cicendo kota Bandung.
  • Meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
  • Menumbuhkan budaya pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.
  1. RUANG LINGKUP STANDAR PELAYANAN
No Jenis Pelayanan Komponen Standar Keterangan
1 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Prosedur, jadwal, syarat, biaya Sesuai juknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
2 Proses Pembelajaran Kurikulum, jadwal, guru kompeten Implementasi Kurikulum Merdeka
3 Penilaian Hasil Belajar KKM, remedial, keterbukaan nilai Disampaikan melalui Raport
4 Bimbingan Konseling Layanan konseling rutin dan insidental Tersedia konselor BK
5 Layanan Perpustakaan Waktu layanan, koleksi, fasilitas Buka setiap hari sekolah
6 Layanan Administrasi Surat aktif, legalisasi, mutasi Proses 1–3 hari kerja
7 Pengaduan Masyarakat Kotak saran, hotline, formulir online Tindak lanjut max. 3 hari kerja

 

 PRINSIP PELAYANAN

  1. Kepastian hukum – sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Keterbukaan – prosedur dan informasi dapat diakses publik.
  3. Efisiensi dan efektivitas – pelayanan cepat, tepat, dan hemat.
  4. Kesetaraan – tanpa diskriminasi.
  5. Akuntabilitas – dapat dipertanggungjawabkan.
  6. MEKANISME PENGADUAN

Saluran pengaduan di SLB Negeri Cicendo kota Bandung disediakan melalui:

  1. Kotak saran di ruang BK.
  2. Kotak saran digital Ig: slbncicendobdg
  3. Nomor pengaduan/ telepon sekolah: 022-4211855
  4. Formulir pengaduan digital melalui website sekolah: https://www.slbncicendo.sch.id/
  5. Semua pengaduan akan diterima dan ditindaklanjuti oleh Tim Layanan Publik maksimal dalam 3 hari kerja.

VII. PENUTUP

Kebijakan Standar Pelayanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan dikaji ulang secara berkala untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan.

 

 

    Mengetahui,

Kepala SLB Negeri Cicendo Kota Bandung

 

Wawan, M.Pd.

NIP. 197411102008011001

 

  1. Pendidikan adalah seni untuk membuat manusia makin berkarakter.
  2. Hati yang bersih, niat yang kuat, tekad yang bulat dan usaha yang maksimal adalah karakter para pembelajar sejati.
  3. Pendidikan melahirkan kepercayaan. Keyakinan melahirkan harapan. Harapan melahirkan perdamaian.
  4. Pendidikan bukan cuma pergi ke sekolah dan mendapatkan gelar. Tapi, juga soal memperluas pengetahuan dan menyerap ilmu kehidupan.
  5. Kegagalan terbesar kita sebagai manusia adalah ketika kita berhenti untuk belajar.
  6. Tidak ada kekayaan seperti pengetahuan, tidak ada kemiskinan seperti ketidaktahuan.
  7. Hidup itu seperti bersepeda. Kalau kamu ingin menjaga keseimbanganmu, kamu harus terus bergerak maju.
  8. Tanpa sasaran dan rencana meraihnya, Anda seperti kapal yang berlayar tanpa tujuan.
  9. Pendidikan adalah teman yang baik. Seseorang yang terdidik akan dihormati dimanapun. Pendidikan mengalahkan kecantikan dan jiwa muda.
  10. Salah satu amal yang terus mengalir sampai nanti di surga, adalah ilmu yang bermanfaat.
  11. Membuat anak-anak bisa berkata jujur adalah permulaan pendidikan.
  12. Setiap orang tua menjadi guru, setiap rumah menjadi sekolah.
toggle